KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Aturan ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan lingkungan nasional, menggeser pandangan konservasi dari sekadar pengorbanan menjadi pekerjaan bernilai yang patut dihargai. Peluncuran Permen ini bertepatan dengan seremoni penyerahan imbal jasa lingkungan dari Danone, bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, Permen ini adalah kelanjutan dari PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. "Permen ini menghubungkan penyedia dan pengguna jasa lingkungan secara sistematis," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (20/4).
KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Aturan ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan lingkungan nasional, menggeser pandangan konservasi dari sekadar pengorbanan menjadi pekerjaan bernilai yang patut dihargai. Peluncuran Permen ini bertepatan dengan seremoni penyerahan imbal jasa lingkungan dari Danone, bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, Permen ini adalah kelanjutan dari PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. "Permen ini menghubungkan penyedia dan pengguna jasa lingkungan secara sistematis," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (20/4).