JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. Pengembangan dan penerapan sistem label lingkungan ini merupakan turunan dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Sebenarnya kita sedikit terlambat untuk penetapan ini, di negara lain sudah ada. Masyarakat Indonesia pun nanti akan cenderung memilih produk yang ramah lingkungan,” kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat press conference di Jakarta, Rabu (19/3).
KLH terbitkan Permen tentang pencantuman ekolabel
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. Pengembangan dan penerapan sistem label lingkungan ini merupakan turunan dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Sebenarnya kita sedikit terlambat untuk penetapan ini, di negara lain sudah ada. Masyarakat Indonesia pun nanti akan cenderung memilih produk yang ramah lingkungan,” kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat press conference di Jakarta, Rabu (19/3).