KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 73 perusahaan dinyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih harus menyelesaikan Rencana Kerja Usaha (RKU). "Dari 85 perusahaan sudah ada 12 RKU yang disahkan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono usai konferensi pers, Selasa (24/10). Bambang menargetkan 85 RKU dapat selesai tahun 2017. Hal itu diungkapkan agar terlihat luas areal kelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di atas lahan gambut untuk fungsi lindung.
Pada RKU yang dibuat oleh industri diharuskan sesuai dengan instruksi dari KLHK. Instruksi itu tersebut memerintahkan industri untuk melakukan pemulihan bagi lahan gambut. Pemulihan dilakukan dengan tidak menanam tanaman akasia dan eucalyptus di atas lahan gambut. Tanaman lokal wajib ditanam untuk proses pemulihan. Industri dinilai Bambang tidak akan terganggu dari revisi RKU ini. Hal tersebut dikarenakan pohon yang berada di lahan gambut masih dapat dipanen. Selain itu kegiatan penanaman masih dapat dilakukan. Sebelumnya, RKU PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diberhentikan oleh KLHK. Hal tersebut akibat revisi RKU yang diberikan oleh RAPP kepada KLHK masih menyertakan melakukan penanaman lahan gambut. Selain itu RAPP juga masih belum membuat pemulihan lahan gambut. Surat keputusan tersebut dimaknai lain oleh RAPP. Pembatalan RKU oleh KLHK disertai dengan keharusan melakukan revisi.
Selama proses revisi RKU, kegiatan operasi masih tetap dapat berjalan normal. "Selama revisi RKU berjalan, kegiatan juga berjalan dengan catatan tidak boleh menanam di lahan gambut dengan fungsi lindung," terang Bambang. Selain itu perusahaan yang terdapat gambut lebih dari 40%pada areal lahan HTI yang dimiliki akan diberikan lahan pengganti oleh pemerintah. Hal tersebut dinilai akan tetap menjaga bahan baku produksi selama 5 tahun ke depan. Bambang bilang lahan pengganti akan diberikan tahun depan dengan melihat jumlah lahan gambut dan kemampuan tanam perusahaan. Selain itu RKU akan dapat dipergunakan selama 10 tahun ke depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto