KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berhasil mendapat bantuan dari Bank Dunia untuk melakukan penataan hutan di Kalimantan Timur. Program penataan ini akan dilakukan KLHK berkat persetujuan internasional atas Dokumen Program Pengurangan Emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD) ”East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program, Indonesia” dalam kerangka implementasi REDD+. "Dengan telah disetujuinya ERPD dimaksud, maka implementasi REDD+ berbasis kinerja dengan batas yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur, akan dilaksanakan selama periode tahun 2020-2024, dengan dukungan pendanaan mekanisme insentif positif dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) World Bank," tutur Syaiful Anwar, Kepala Pusat Litbang Sosek dan Kebijakan Perubahan Iklim, Badan Litbang dan Inovasi (BLI), KLHK, dalam keterangan resmi, Rabu (13/2).
KLHK akan kurangi gas emisi dengan tata kelola hutan Kalimantan Timur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berhasil mendapat bantuan dari Bank Dunia untuk melakukan penataan hutan di Kalimantan Timur. Program penataan ini akan dilakukan KLHK berkat persetujuan internasional atas Dokumen Program Pengurangan Emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD) ”East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program, Indonesia” dalam kerangka implementasi REDD+. "Dengan telah disetujuinya ERPD dimaksud, maka implementasi REDD+ berbasis kinerja dengan batas yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur, akan dilaksanakan selama periode tahun 2020-2024, dengan dukungan pendanaan mekanisme insentif positif dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) World Bank," tutur Syaiful Anwar, Kepala Pusat Litbang Sosek dan Kebijakan Perubahan Iklim, Badan Litbang dan Inovasi (BLI), KLHK, dalam keterangan resmi, Rabu (13/2).