JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Lingkungan Hidup yang pada intinya adalah membatasi hak masyarakat untuk bisa membakar hutan paling banyak 2 hektare (ha) seperti yang tercantum pada pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan Perppu Lingkungan Hidup ini nantinya tetap akan mengizinkan masyarakat untuk membakar hutan sebanyak 2 ha, namun dilarang ketika musim kering serta tak boleh di lahan gambut. "Sebelum membuat perppu ini, kami juga akan sosialisasi lebih dalam tentang tafsir pasal 69 ayat 2 kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
KLHK akan perketat aturan boleh bakar lahan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Lingkungan Hidup yang pada intinya adalah membatasi hak masyarakat untuk bisa membakar hutan paling banyak 2 hektare (ha) seperti yang tercantum pada pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan Perppu Lingkungan Hidup ini nantinya tetap akan mengizinkan masyarakat untuk membakar hutan sebanyak 2 ha, namun dilarang ketika musim kering serta tak boleh di lahan gambut. "Sebelum membuat perppu ini, kami juga akan sosialisasi lebih dalam tentang tafsir pasal 69 ayat 2 kepada seluruh masyarakat," ujarnya.