KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya untuk menyederhanakan pengecualian slag nikel dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 1-1 tahun 2014 di pasal 191 sudah disebutkan adanya uji karakteristik dalam pengecualian limbah B3, dimana pengujian ini dilakukan secara berurutan. Baca Juga: Pemerintah janji akan permudah pemanfaatan limbah smelter
KLHK akan terbitkan Permen soal tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya untuk menyederhanakan pengecualian slag nikel dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 1-1 tahun 2014 di pasal 191 sudah disebutkan adanya uji karakteristik dalam pengecualian limbah B3, dimana pengujian ini dilakukan secara berurutan. Baca Juga: Pemerintah janji akan permudah pemanfaatan limbah smelter