KLHK antisipasi sampah medis B3 dari pasien isoman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantisipasi sampah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pasien isolasi mandiri (isoman) virus corona (Covid-19).

Sampah yang masuk dalam kategori B3 tersebut tidak dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Peringatan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah dengan ancaman pemberian sanksi. "Kami minta Pemda untuk berhati-hati dan menaati soal ini. Apalagi itu tadi yang buang-buang di pinggir jalan, gawat itu ya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (28/7)

Siti menyebut akan melakukan pengawasan secara intensif terkait penerapan pengolahan limbah medis B3 tersebut. Namun, pada saat ini, pengawasan dilakukan dengan bentuk pembinaan.


Baca Juga: Pemerintah relaksasi izin dan bangun fasilitas pemusnah limbah medis Covid-19

Selain itu, upaya untuk mengolah sampah medis B3 juga dilakukan dengan membuat skema untuk diterapkan di lingkungan masyarakat. Siti bilang perlu ada tempat penampungan khusus untuk sampah medis B3. "Kita memang mendorong bahwa kalau yang isoman di masyarakat harus ada dropbox, harus ada plastik untuk kantong pembungkusnya, ada angkutan dan lain-lain," terang Siti.

Pada rapat tersebut, Ia juga melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan. Hal itu untuk memastikan tedapat skema pengangkutan bagi sampah limbah medis B3 di masyarakat.

Siti bilang limbah medis sampai dengan tanggal 27 Juli berjumlah 18.460 ton. Limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi maupun vaksinasi.

Selanjutnya: Jangan sembarangan! Simak cara buang sampah pasien Covid-19 saat isolasi mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .