KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantisipasi sampah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pasien isolasi mandiri (isoman) virus corona (Covid-19). Sampah yang masuk dalam kategori B3 tersebut tidak dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Peringatan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah dengan ancaman pemberian sanksi. "Kami minta Pemda untuk berhati-hati dan menaati soal ini. Apalagi itu tadi yang buang-buang di pinggir jalan, gawat itu ya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (28/7) Siti menyebut akan melakukan pengawasan secara intensif terkait penerapan pengolahan limbah medis B3 tersebut. Namun, pada saat ini, pengawasan dilakukan dengan bentuk pembinaan.
KLHK antisipasi sampah medis B3 dari pasien isoman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantisipasi sampah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pasien isolasi mandiri (isoman) virus corona (Covid-19). Sampah yang masuk dalam kategori B3 tersebut tidak dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Peringatan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah dengan ancaman pemberian sanksi. "Kami minta Pemda untuk berhati-hati dan menaati soal ini. Apalagi itu tadi yang buang-buang di pinggir jalan, gawat itu ya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (28/7) Siti menyebut akan melakukan pengawasan secara intensif terkait penerapan pengolahan limbah medis B3 tersebut. Namun, pada saat ini, pengawasan dilakukan dengan bentuk pembinaan.