KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polisi Udara Jakarta, Apa Tugasnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah membentuk satgas penanganan polusi udara di Jakarta yang makin buruk sejak beberapa hari terakhir.

Satgas itu dibentuk setelah KLHK mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (18/8/2023).

"Tadi rapat dipimpin Pak Menko. Waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak, semua aspek. Khusus yang dari aspek lingkungan, Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK," ujar Siti di Gedung Kemenko Marves, Jumat.


Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Menurut Siti, salah satu tugas satgas yakni mengawasi industri-industri yang disebut menjadi sumber polusi.

"Tapi tak menutup kemungkinan juga sumber lain. Sumber yang lain misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," kata Siti.

"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan diperiksa," sambung dia.

Menurut Siti, rapat itu juga membahas biaya parkir kendaraan sebagai langkah lain untuk mengatasi polusi udara. Namun, hal itu ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Bagian kedua di KLHK adalah pengawasan dan sanksi hukum. Jadi kami akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit PLT, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal," ucap Siti.

Baca Juga: Ada Imbauan WFH Imbas Polusi di DKI, Apa Tanggapan Pengusaha?

"Jadi di Jakarta ada sembilan unit yang akan segera kami periksa. Kemudian, di Banten ada tujuh unit dengan 20 mega ke atas. Kemudian, di Jawa Barat juga ada," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Rapat dengan Luhut, KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polisi Udara Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .