YOGYAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap dua sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan "Forest Stewardship Council" (SVLK-FSC) saling melengkapi untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah penebangan kayu secara ilegal. "Dua sertifikasi itu sama-sama bagus untuk menjaga hutan tetap lestari," kata Direktorat Jenderal Pengelolaan Produk Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Pertama dalam "Indonesia Stakeholders Meeting FSC" di Yogyakarta, Senin (6/2). Meski memiliki tujuan yang sama, namun Ida bagus mengakui keduanya memiliki posisi yang berbeda. SVLK bersifat wajib atau mandatory bagi bagi unit manajemen hutan maupun unit industri berbahan dasar kayu, sedangkan sertifikat FSC bersifat sukarela tergantung dengan permintaan pasar. "Jadi misal sudah memiliki FSC tetap wajib memiliki SVLK," kata dia.
KLHK berharap SVLK-FSC saling melengkapi
YOGYAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap dua sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan "Forest Stewardship Council" (SVLK-FSC) saling melengkapi untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah penebangan kayu secara ilegal. "Dua sertifikasi itu sama-sama bagus untuk menjaga hutan tetap lestari," kata Direktorat Jenderal Pengelolaan Produk Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Pertama dalam "Indonesia Stakeholders Meeting FSC" di Yogyakarta, Senin (6/2). Meski memiliki tujuan yang sama, namun Ida bagus mengakui keduanya memiliki posisi yang berbeda. SVLK bersifat wajib atau mandatory bagi bagi unit manajemen hutan maupun unit industri berbahan dasar kayu, sedangkan sertifikat FSC bersifat sukarela tergantung dengan permintaan pasar. "Jadi misal sudah memiliki FSC tetap wajib memiliki SVLK," kata dia.