KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan protokoler kesehatan yang ketat. Ada 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas. Semua kawasan yang dibuka terbatas berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Langkah tersebut dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke TN/TWA/SM dengan protokol covid yang sangat ketat.
KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan protokoler kesehatan yang ketat. Ada 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas. Semua kawasan yang dibuka terbatas berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Langkah tersebut dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke TN/TWA/SM dengan protokol covid yang sangat ketat.