JAKARTA. Koalisi Anti Mafia Hutan menyarankan pemerintah harus bergerak cepat terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait pembakaran hutan. Syahrul Fitra, Peneliti dari Koalisi Anti Mafia Hutan mengaku, pemerintah seharusnya dapat mengajukan gugatan baru kepada PT BMH terkait pembakaran hutan tahun 2015. "Karena titik api kebakaran hutan berada di lokasi yang sama pada tahun 2014 dan 2015," jelasnya, Rabu (6/1).
KLHK diminta ajukan gugatan baru kebakaran hutan
JAKARTA. Koalisi Anti Mafia Hutan menyarankan pemerintah harus bergerak cepat terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait pembakaran hutan. Syahrul Fitra, Peneliti dari Koalisi Anti Mafia Hutan mengaku, pemerintah seharusnya dapat mengajukan gugatan baru kepada PT BMH terkait pembakaran hutan tahun 2015. "Karena titik api kebakaran hutan berada di lokasi yang sama pada tahun 2014 dan 2015," jelasnya, Rabu (6/1).