KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara lingkungan terkait pencemaran sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memasuki agenda mediasi di PN Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Budi Hertantyo mengatakan, sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara, para pihak diwajibkan untuk melakukan mediasi. Menurut Budi, mediasi sedianya dihadiri para prinsipal sebagai bentuk itikad baik. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016. Berdasarkan info yang diterima KONTAN, Kamis (23/11), penetapan mediasi itu diketuk Budi pada Rabu (22/11). Majelis menunjuk hakim Wiwik Suhartono sebagai hakim mediator. Jika mediasi gagal, maka, majelis akan melanjutkan persidangan.
KLHK diminta mediasi dengan kontraktor Montara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara lingkungan terkait pencemaran sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memasuki agenda mediasi di PN Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Budi Hertantyo mengatakan, sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara, para pihak diwajibkan untuk melakukan mediasi. Menurut Budi, mediasi sedianya dihadiri para prinsipal sebagai bentuk itikad baik. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016. Berdasarkan info yang diterima KONTAN, Kamis (23/11), penetapan mediasi itu diketuk Budi pada Rabu (22/11). Majelis menunjuk hakim Wiwik Suhartono sebagai hakim mediator. Jika mediasi gagal, maka, majelis akan melanjutkan persidangan.