KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proses divestasi 51,23% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus bergulir. Pasalnya, proses tersebut mendekati titik akhir setelah Inalum mengantongi dana senilai US$ 4 miliar dari penerbitan obligasi global. Kini, holding industri pertambangan BUMN ini tinggal menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi dan perizinan, serta kewajiban lingkungan PTFI. Adapun, untuk soal penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, saat ini ada dua proses yang sedang dibahas dan segera diselesaikan.
“Ada dua hal, itu adalah masalah lingkungan, dan masalah pembayaran divestasi. Meski (dana) udah ditangan, ya kan harus (mengurus) administrasi,” kata Bambang, pada Rabu (21/11) lalu. Bahkan, sebagaimana yang telah diberitakan Kontan.co.id, Menteri ESDM Ignatius Jonan menginstruksikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba yang baru, Yunus Saefulhak, untuk segera menyelesaikan IUPK Freeport dalam rentang waktu dua pekan ini. “IUPK PT FI harus diselesaikan sesegera mungkin. Ini pak Yunus harus menyelesaikan segera mungkin dalam satu dua minggu ini,"kata Jonan. Di lain sisi, mengenai penyelesaian kewajiban lingkungan PTFI, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga Ketua Tim penanganan masalah lingkungan PTFI Ilyas Assad menyebutkan bahwa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) telah diterbitkan. Namun, Ilyas bilang, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta peta jalan (
roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan PTFI masih dalam proses pembahasan, tapi ia optimis keduanya bisa selesai pada bulan ini. “DELH sudah diterbitkan, IPPKH sementara dibahas
, roadmap sudah akan selesai, bahkan direncanaan November ini,” jelas Ilyas saat dikonfirmasi KONTAN, Jum’at (23/11).
Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan DELH yang telah terbit tersebut. Adapun, dengan diterbitkannya DELH ini, Riza mengkonfirmasi bahwa dari 48 poin kewajiban lingkungan dari KLHK, serta delapan rekomendasi lingkungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya hanya perlu menyelesaikan dua kewajiban lagi.
Yakni soal IPPKH dan
roadmap pengelolaan limbah dan lingkungan. “Betul (tinggal dua kewajiban lingkungan), namun kami belum terima (DELH). Untuk roadmap masih dalam pembahasan,” kata Riza. Selain itu, Freeport dan Inalum pun tengah mengurus izin administrasi, seperti penyelesaian izin persaingan usaha (
anti-trust filing). Dari lima negara yang dimintai izin, yakni China, Indonesia, Jepang, Filipina, dan Korea Selatan, Inalum telah mengantongi izin dari lembaga pengawas persaingan usaha di Jepang dan Korea Selatan. “Kami sudah memperoleh izin dari kedua negara tersebut. Untuk KPPU (Indonesia) tinggal menunggu semuanya selesai,” kata
Head of Corporate Communication Inalum Rendi A. Witular. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini