KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanthi mengatakan, aksi pengendalian perubahan iklim baik upaya mitigasi maupun adaptasi perlu didukung oleh banyak instrumen dan pendanaan. Selama ini, aksi pengendalian perubahan iklim didanai dari berbagai sumber, terutama dari APBN. Berdasarkan laporan Third Natonal Communication (TNC) kepada Sekretariat UNFCCC pada tahun 2017, untuk kurun waktu 2015-2020, Indonesia memerlukan pendanaan yang cukup besar untuk membiayai pelaksanaan komitmen adaptasi dan mitigasi dalam pengendalian perubahan iklim yaitu sebesar US$ 81 miliar. Sebab itu, untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030, APBN menganggarkan 34% dari total kebutuhan pembiayaan iklim atau sebesar Rp 3.461 triliun selama kurun waktu tersebut.
KLHK dorong agar pembiayaan perubahan iklim tidak berasal dari APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanthi mengatakan, aksi pengendalian perubahan iklim baik upaya mitigasi maupun adaptasi perlu didukung oleh banyak instrumen dan pendanaan. Selama ini, aksi pengendalian perubahan iklim didanai dari berbagai sumber, terutama dari APBN. Berdasarkan laporan Third Natonal Communication (TNC) kepada Sekretariat UNFCCC pada tahun 2017, untuk kurun waktu 2015-2020, Indonesia memerlukan pendanaan yang cukup besar untuk membiayai pelaksanaan komitmen adaptasi dan mitigasi dalam pengendalian perubahan iklim yaitu sebesar US$ 81 miliar. Sebab itu, untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030, APBN menganggarkan 34% dari total kebutuhan pembiayaan iklim atau sebesar Rp 3.461 triliun selama kurun waktu tersebut.