KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berupaya melembagakan unit-unit hutan untuk membantu memajukan kesejahteraan masyarakat dalam mengelola lingkungan hutannya. Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) menjelaskan, kawasan hutan daratan Indonesia memiliki luasan 120,7 juta ha yang telah dibagi dalam unit-unit KPH yang terdiri dari KPH Konservasi, KPH Lindung, dan KPH Produksi. Disetiap unit KPH memiliki potensi sumber daya yang besar yang belum dimanfaatkan dengan optimal. Hingga Juli 2018, KLHK telah mengidentifikasi sebanyak 532 unit KPH, dimana pembentukan lembaga baru mencapai 321 unit. Adapun dengan pembentukan lembaga maka unit tersebut bisa mendapatkan bantuan administrasi dan pengelolaan pengembangan.
KLHK Dorong Kelembagaan unit Kesatuan Pengelolaan Hutan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berupaya melembagakan unit-unit hutan untuk membantu memajukan kesejahteraan masyarakat dalam mengelola lingkungan hutannya. Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) menjelaskan, kawasan hutan daratan Indonesia memiliki luasan 120,7 juta ha yang telah dibagi dalam unit-unit KPH yang terdiri dari KPH Konservasi, KPH Lindung, dan KPH Produksi. Disetiap unit KPH memiliki potensi sumber daya yang besar yang belum dimanfaatkan dengan optimal. Hingga Juli 2018, KLHK telah mengidentifikasi sebanyak 532 unit KPH, dimana pembentukan lembaga baru mencapai 321 unit. Adapun dengan pembentukan lembaga maka unit tersebut bisa mendapatkan bantuan administrasi dan pengelolaan pengembangan.