KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II (PIPPIB). Jumlah PIPPIB tahun 2020 periode II ini berkurang sebesar 43.574 ha dari PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I yang seluas 66,32 juta ha.
KLHK hentikan pemberian izin baru di 66,27 juta ha hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II (PIPPIB). Jumlah PIPPIB tahun 2020 periode II ini berkurang sebesar 43.574 ha dari PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I yang seluas 66,32 juta ha.