KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi. Yakni di Cilampahan dan Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. KLHK menyebut, penambangan tanpa izin tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi. Selain itu, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare (ha) dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
KLHK hentikan tambang galian ilegal di Purwakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi. Yakni di Cilampahan dan Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. KLHK menyebut, penambangan tanpa izin tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi. Selain itu, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare (ha) dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.