KLHK kaji pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian



JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada sekitar 2 juta hektare (ha) lahan gambut yang mengalami kebakaran saat ini. Lahan yang terbakar ini rencananya akan direstorasi dan dikembalikan ke fungsi aslinya.

Namun di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kemtan) meminta sebesar 100.000 ha untuk dijadikan lahan pertanian yang bisa ditanami jagung dan kedelai. Terkait permintaan itu, KLHK tengah mempertimbangkannya dengan mengeluarkan kebijakan yang mewadahi permintaan tersebut.

Sejauh ini, permintaan Kemtan itu masih dikaji KLHK. Sebab pemanfaatan lahan gambut untuk keperluan pertanian perlu mempertimbangkan kriteria lahan yang hendak digunakan dari kondisi sosial ekonomi daerahnya.


Menurut Direktur Pengendalian Kerusahan Gambut KLHK, Wahyu Indraningsih, KLHK telah memasukkan usulan Kemtan tersebut dalam rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait larangan mengeluarkan izin di lahan gambut.

"Kami sedang memproses peratuan untuk pemanfaatan lahan gambut yang terbakar untuk keperluan pertanian," ujar Ningsih, Rabu (18/11).

Menurut Ningsih, tidak semua lahan gambut yang sudah terbakar cocok untuk tanaman pertanian. Tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai dan sagu hanya cocok di tanam di lahan gambut tipis dan dekat dengan sumber air.

Sementara untuk lahan gambut yang tebal lebih cocok di tanam kelapa sawit, karet dan tanaman perkebunan lainnya.

Saat ini, terdapat 14,9 juta ha lahan gambut yang ada di Indonesia. Dari jumlah itu baru 2,2 juta ha yang digunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Sementara itu seluas 6,7 juta ha masih dalam bentuk hutan, seluas 1,6 juta ha digunakan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 4,4 juta ha masih semak belukar.

Supiandi Sabiham Ahli Gambut IPB menambahkan sebaiknya lahan gambut yang sudah terbakar digunakan untuk tanaman pertanian dan perkebunan. Ia berasalan kalau lahan gambut direstorasi kembali memerlukan waktu yang cukup lama hingga puluhan tahun. Sementara bila digunakan untuk tanaman pertanian dan perkebunan hanya butuh waktu sekitar 5 tahun saja sudah bisa menghasilkan.

"Saya kira sangat baik bila lahan yang sudah terbakar atau terdegradasi digunakan untuk usaha pertanian daripada merestorasinya," ujar Supiandi.

Menurut Supiandi, bila lahan terbakar digunakan untuk lahan pertanian tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku yang mengharukan 30% dari total lahan gambut harus dikonservasi. Sebab saat ini ada 14,9 juta ha lahan gambut di Indonesia dan lahan gambut yang masih hutan ada 6 juta ha sudah memenuhi persyaratan lahan gambut yang direstorasi.

Kemtan sebelumnya meminta agar lahan gambut yang sudah terbakar diizinkan untuk ditanami jagung dan kedelai. Upaya itu dilakukan agar produksi jagung dan kedelai dalam negeri bisa meningkat dengan memanfaatkan lahan yang masih menganggur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri