KLHK: Kasus karhutla 2019, 92 lokasi disegel, dan 7 jadi tersangka korporasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 92 lahan perusahaan disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2019 lalu.

Asal tahu saja tahun 2019 lalu terdapat 1,59 juta hektare (ha) lahan terbakar. "Ada 92 lokasi yang disegel untuk kasus karhutla tahun 2019, 7 ditetapkan sebagai tersangka korporasi," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sanibsaat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/2).

Selain itu, 25 korporasi diberikan sanksi administratif oleh KLHK. Sementara sebanyak 5 korporasi dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Karhutla banyak terjadi di pinggiran lahan konsesi, KLHK minta BRG kerja keras

Rasio bilang jumlah tersebut masih bisa terus berkembang. Pasalnya pengawas dan penyidik KLHK terus melakukan penegakan hukum terkait karhutla. "4 korporasi dalam proses penyusunan gugatan," terang Rasio.

Rasio bilang terdapat gugatan pidana dengan hukuman penjara dan denda hingga perdata dalam kasus karhutla. Empat kasus yang tengah disiapkan akan terdapat gugatan perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan dan pemulihan.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi nasional pengendalian karhutla 2020, Presiden Joko Widodo menegaskan pemberian hukuman bagi kasus karhutla. Hal itu untuk memberikan efek jera.

Motif ekonomi dinilai menjadi faktor utama dalam karhutla. Sebanyak 99% karhutla disebabkan oleh manusia dan 80% lahan yang terbakar beralih menjadi perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto