KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya melakukan pengawasan dan memberi sanksi administratif dalam proses penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Tercatat, KLHK telah mengeluarkan lebih dari 500 sanksi administratif perusahaan sepanjang 2021. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah menerima 941 pengaduan. Dari pengaduan tersebut pihaknya melakukan pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan. “Kita memberikan sanksi administratif 518 sanksi administratif,” ujar pria yang kerap disapa Roy dalam acara Refleksi Akhir tahun 2021 KLHK, Senin (27/12).
KLHK Keluarkan 518 Sanksi Administratif bagi Perusahaan di Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya melakukan pengawasan dan memberi sanksi administratif dalam proses penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Tercatat, KLHK telah mengeluarkan lebih dari 500 sanksi administratif perusahaan sepanjang 2021. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah menerima 941 pengaduan. Dari pengaduan tersebut pihaknya melakukan pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan. “Kita memberikan sanksi administratif 518 sanksi administratif,” ujar pria yang kerap disapa Roy dalam acara Refleksi Akhir tahun 2021 KLHK, Senin (27/12).