KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaporkan evaluasi oenerapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres yang dikenal dengan istilah moratorium sawit itu telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021 lalu. Terdapat 7 tugas yang perlu dilakukan selama moratorium sawit. "Apa yang ditugaskan kepada ibu menteri sudah dilakukan dengan baik dan sudah dilaporkan kepada bapak presiden pada bulan April lalu," ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam diskusi daring soal moratorium sawit, Kamis (23/9).
KLHK: Masih ada 2,6 juta ha lahan sawit yang masuk kawasan hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaporkan evaluasi oenerapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres yang dikenal dengan istilah moratorium sawit itu telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021 lalu. Terdapat 7 tugas yang perlu dilakukan selama moratorium sawit. "Apa yang ditugaskan kepada ibu menteri sudah dilakukan dengan baik dan sudah dilaporkan kepada bapak presiden pada bulan April lalu," ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam diskusi daring soal moratorium sawit, Kamis (23/9).