KLHK memprediksi Juklak dan Juknis FABA PLTU akan terbit pada April 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorong pemanfaatan keekonomian Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) secepatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) prediksikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) pemanfaatan limbah tersebut bakal dirilis di April 2021. Nantinya, pemanfaatan juga tidak memerlukan persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO). 

Direktur Verifikasi Limbah B3 KLHK Achmad Gunawan mengungkapkan, kalau pihaknya dan team terus mendorong agar eksplorasi agar peraturan menteri terkait standarisasi limbah non B3 tersebut bisa segera terealisasi. 

"Bulan ini rasanya belum memungkinkan, mudah-mudahan, InsyaAllah bulan depan diselesaikan, termasuk harmonisasi dan lainnya," jelas Achmad dalam diskusi media secara daring, Senin (22/3). 


Achmad juga menjelaskan apabila juklak dan juknis diterbitkan, selanjutnya pemanfaatan FABA tidak lagi membutuhkan persetujuan teknis ataupun SLO, mengingat FABA PLTU sudah menjadi limbah non B3. Hanya saja, dia menekankan dalam pengelolaannya tetam membutuhkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Dimana, pemanfaatan FABAA harus memenuhi standard yang berlaku atau yang sudah teruji. Apabila FABA nantinya bakal dimanfaatkan untuk bahan baku batako, semen dan lainnya, maka akan mengikuti standard tersebut. Selain itu, pemanfaatan limbah tersebut juga akan tercantum pada persetujuan lingkungan dan bukan persetujuan teknis. 

Baca Juga: PLN optimalkan FABA PLTU Ropa menjadi produk batako

"Jadi meski tanpa persetujuan teknis, tetap ada peraturan atau rules, jadi enggak lepas begitu saja," terangnya.

Selain itu, dia juga mendorong pemanfaatan FABA bisa sampai 100% ke depannya, termasuk menyarankan kepada perusahaan pemilik PLTU termasuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyisihkan sebagian anggarannya untuk budget penelitian pemanfaatan FABA. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian mendorong pemanfaatan limbah non B3 tersebut lebih optimal. 

Adapun Wakil Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo mengungkapkan kalau sebelumnya perjuangan untuk mengelola limbah FABA membutuhkan biaya yang sangat besar sekitar Rp 4,9 triliun per tahun, dengan rincian biaya transportasi dan pelimbahan berkisar Rp 2,72 triliun dan biaya landfill FABA sekitar Rp 2,16 triliun per tahun. Jika ditotal dengan biaya pengecualian sekitar Rp 27,6 miliar, dia mengungkapkan biaya total bisa mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun setiap tahunnya. 

"Itu sangat memberatkan bagi kami karena biayanya sangat besar. Dengan ditetapkannya FABA sebagai limbah non B3, kami melihat potensi tambahan kegiatan ekonomi berkisar Rp 12 triliun hingga Rp 15 triliun," ungkap Darmawan di acara yang sama. 

Editor: Handoyo .