KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu menyusul, majelis hakim yang tidak menerima permohonan fiktif positif yang diajukan RAPP terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mengatakan, upaya hukum yang akan diajukan itu adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Karena putusan ini sudah bersifat final, kami ingin menguji kembali apakah benar pendapat hakim," ungkapnya usai persidangan di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12). Sebab, pihaknya masih bersikukuh pertimbangan majelis hakim tersebut tidak tepat. Sekadar tahu saja, dalam sidang yang diketuai hakim Oenoen Pratiwi itu, majelis menilai gugatan RAPP tersebut tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP). Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi ahli administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh di persidangan.
KLHK menang, Riau Andalan ajukan upaya hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu menyusul, majelis hakim yang tidak menerima permohonan fiktif positif yang diajukan RAPP terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mengatakan, upaya hukum yang akan diajukan itu adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Karena putusan ini sudah bersifat final, kami ingin menguji kembali apakah benar pendapat hakim," ungkapnya usai persidangan di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12). Sebab, pihaknya masih bersikukuh pertimbangan majelis hakim tersebut tidak tepat. Sekadar tahu saja, dalam sidang yang diketuai hakim Oenoen Pratiwi itu, majelis menilai gugatan RAPP tersebut tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP). Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi ahli administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh di persidangan.