KLHK mengejar 85 revisi RKU perusahaan HTI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengejar penyelesaian revisi Rencana Kegiatan Usaha (RKU) perusahaan hutan tanaman industri (HTI)

"Pengesahan terus berjalan sudah ada 28 perusahaan," ujar Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, Selasa (21/11).

Bambang bilang KLHK telah mengesahkan 22 revisi RKU. Selain itu akan menyusul 6 revisi RKU yang akan segera disahkan.


Pencapaian tersebut masih jauh dari target yang ditentukan oleh KLHK. Berdasarkan keterangan Bambang, telah ada 85 perusahaan yang harus melakukan revisi RKU dikarenakan letak lahan yang berada di atas lahan gambut. Hal itu ditargetkan akan tercapai pada akhir tahun 2017.

Meski belum maksimal Bambang bilang tidak ada hambatan dalam proses revisi RKU. Menurutnya pihak perusahaan telah aktif berkomunikasi. "Semua proses berjalan tidak terhambat dan swasta komunikatif," terang Bambang.

Bambang bilang pihak swasta yang membuat revisi RKU aktif melakukan konsultasi. KLHK akan menyurati perusahaan yang revisinya belum sesuai.

Bambang bilang dalam revisi diatur peta lahan gambut dan rencana perbaikan. Peta lahan tersebut yang kerap diminta untuk revisi. Apabila revisi yang diajukan tidak sesuai perlu dilakukan pengecekan kembali.

Revisi RKU juga dapat dilakukan untuk diversifikasi hasil produksi hutan. Bambang bilang akan mendorong pemanfaatan hutan bagi pengembangan ekonomi.

KLHK akan meminta industri agar mencari terobosan bila pemanfaatan masih rendah. Pemanfaatan tersebut juga bisa dengan mengembangkan masyarakat.

"Kita tanya pada pemegang izin yang sekitar 500, apa potensi yang di lahan kalian," jelasnya.

Pemanfaatan lahan dalam rangka keberagaman hasil produksi bisa dengan berbagai cara. Bambang bilang mengenai pemanfaatan lahan bisa dengan pemanfaatan kawasan seperti agroforestry, pemanfaatan kayu dan non kayu, pemungutan kayu dan non kayu, serta pemanfaatan jasa lingkungan.

Sementara itu Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata bilang peta Kesatuan Hidrologis Gambut belum sesuai parameter dalam Peraturan Presiden (PP). Hal itu membuat banyak permasalahan pada peta KHG yang telah ditetapkan.

"KHG yang sudah ditetapkan masih banyak permasalahan seperti ada lahan mineral masuk kedalam wilayah fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG)," terang Basuki kepada Kontan.co.id, Rabu (22/11).

Basuki bilang, seharusnya peta sebaran KHG dan FLEG sudah melalui tahapan survei. Namun, perusahaan dapat melakukan survei oleh ahli dan mengajukan revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto