KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen (24/3). Kayu ilegal yang diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK. Baca Juga: KLHK tetapkan AZ tersangka perusak hutan lindung di Bangka Tengah
KLHK menyita 263 batang kayu olahan Ilegal di Sorong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen (24/3). Kayu ilegal yang diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK. Baca Juga: KLHK tetapkan AZ tersangka perusak hutan lindung di Bangka Tengah