KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo berada di zona pemanfaatan. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan, saat ini terdapat dua izin pengusahaan pariwisata alam yaitu PT Segara Komodo Lestasi (SKL) di Pulau Rinca dan PT Komodo Wildlife Ecoturism (KWE) di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Area usaha kedua izin ini dipastikan berada ruang usaha di zona pemanfaatan. "Untuk pengembangan wisata alam diperbolehkan di zona pemanfaatan," ujar Wiratno, Kamis (9/8). PT SKL mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Pulau Rinca berdasarkan keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 seluas 22,1 hektare (ha) atau 0,1% dari luas Pulau Rinca, dan yang diizinkan untuk dibangun sarana dan prasarana maksimal seluas 10% dari luas izin yang diberikan atau seluas 2,21 ha.
KLHK: Pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo ada di zona pemanfaatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo berada di zona pemanfaatan. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan, saat ini terdapat dua izin pengusahaan pariwisata alam yaitu PT Segara Komodo Lestasi (SKL) di Pulau Rinca dan PT Komodo Wildlife Ecoturism (KWE) di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Area usaha kedua izin ini dipastikan berada ruang usaha di zona pemanfaatan. "Untuk pengembangan wisata alam diperbolehkan di zona pemanfaatan," ujar Wiratno, Kamis (9/8). PT SKL mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Pulau Rinca berdasarkan keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 seluas 22,1 hektare (ha) atau 0,1% dari luas Pulau Rinca, dan yang diizinkan untuk dibangun sarana dan prasarana maksimal seluas 10% dari luas izin yang diberikan atau seluas 2,21 ha.