JAKARTA. Larangan membuka lahan gambut resmi diberlakukan. Pemerintah melarang membuka lahan gambut baru yang belum berizin maupun yang sudah berizin. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditelah diedarkan pada tanggal 3 dan 5 November 2015 lalu. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, saat ini pemerintah tidak lagi menerbitkan izin membuka lahan gambut. Bahkan kebijakan ini berlaku bagi daerah yang sudah ada izinnya, tetap tidak boleh ada pembukaan lahan baru. "Lahan gambut totally tidak boleh ada izin. Gambut totally tidak boleh dibuka," ujar Siti, Rabu (11/11). Siti menjelaskan, dengan adanya instruksi tersebut, maka perusahaan yang memiliki tabungan tanah gambut sebelumnya, tidak boleh lagi menggunakan lahan gambut tersebut.
KLHK resmi melarang pembukaan lahan gambut
JAKARTA. Larangan membuka lahan gambut resmi diberlakukan. Pemerintah melarang membuka lahan gambut baru yang belum berizin maupun yang sudah berizin. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditelah diedarkan pada tanggal 3 dan 5 November 2015 lalu. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, saat ini pemerintah tidak lagi menerbitkan izin membuka lahan gambut. Bahkan kebijakan ini berlaku bagi daerah yang sudah ada izinnya, tetap tidak boleh ada pembukaan lahan baru. "Lahan gambut totally tidak boleh ada izin. Gambut totally tidak boleh dibuka," ujar Siti, Rabu (11/11). Siti menjelaskan, dengan adanya instruksi tersebut, maka perusahaan yang memiliki tabungan tanah gambut sebelumnya, tidak boleh lagi menggunakan lahan gambut tersebut.