KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 88 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Langkah itu sebagai tindak lanjut kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Sejauh ini, 31 perusahaan sudah mendapat pengesahan rencana pemulihan dan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah (TMAT). Total fungsi ekosistem gambut (FEG) 31 perusahaan tersebut seluas 1,1 hektare (ha), sementara fungsi lindung seluas 717.583 ha dan fungsi budidaya seluas 387.542. "Sampai akhir tahun yang kami dapatkan dari dirjen PHPL yang sudah disetujui Rencana Kerja Usaha (RKU) 31 perusahaan ini. Ini sebagai kelanjutan dari proses persetujuan RKU perusahaan," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Karliansyah, Kamis (11/2).
KLHK sahkan rencana pemulihan 31 perusahaan HTI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 88 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Langkah itu sebagai tindak lanjut kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Sejauh ini, 31 perusahaan sudah mendapat pengesahan rencana pemulihan dan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah (TMAT). Total fungsi ekosistem gambut (FEG) 31 perusahaan tersebut seluas 1,1 hektare (ha), sementara fungsi lindung seluas 717.583 ha dan fungsi budidaya seluas 387.542. "Sampai akhir tahun yang kami dapatkan dari dirjen PHPL yang sudah disetujui Rencana Kerja Usaha (RKU) 31 perusahaan ini. Ini sebagai kelanjutan dari proses persetujuan RKU perusahaan," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Karliansyah, Kamis (11/2).