KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim penanganan limbah abu batubara Fly Ash, Bottom Ash (FABA) tetap memerhatikan perlindungan lingkungan. Pasalnya, FABA yang dinyatakan bukan sebagai limbah non B3 terbatas hanya pada proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri. Salah satu yang dicontohkan adalah FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. "Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batubaranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers, Jumat (12/3).
KLHK sebut pengelolaan limbah abu batubara (FABA) memperhatikan lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim penanganan limbah abu batubara Fly Ash, Bottom Ash (FABA) tetap memerhatikan perlindungan lingkungan. Pasalnya, FABA yang dinyatakan bukan sebagai limbah non B3 terbatas hanya pada proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri. Salah satu yang dicontohkan adalah FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. "Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batubaranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers, Jumat (12/3).