JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan debirokratisasi melalui Unit Pelayanan Terpadu serta penyedarhanaan beberapa persyaratan izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya beracun sehingga diharapkan lebih efisien dan tak menghabiskan waktu lama. "Selama ini yang sering dikeluhkan sejumlah dunia usaha adalah lambannya proses mendapatkan izin pengelolaan limbah termasuk izin pemanfaatan. Mulai saat ini keluhan seperti itu sudah tak ada lagi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, Kamis (26/11). Hal tersebut disampaikan Dirjen Tuti Hendrawati Mintarsih di depan seratusan pengusaha yang menghadiri bimbingan teknis serta peninjauan sejumlah industri pemanfaatan limbah B2.
KLHK sederhanakan izin pemanfaatan limbah B3
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan debirokratisasi melalui Unit Pelayanan Terpadu serta penyedarhanaan beberapa persyaratan izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya beracun sehingga diharapkan lebih efisien dan tak menghabiskan waktu lama. "Selama ini yang sering dikeluhkan sejumlah dunia usaha adalah lambannya proses mendapatkan izin pengelolaan limbah termasuk izin pemanfaatan. Mulai saat ini keluhan seperti itu sudah tak ada lagi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, Kamis (26/11). Hal tersebut disampaikan Dirjen Tuti Hendrawati Mintarsih di depan seratusan pengusaha yang menghadiri bimbingan teknis serta peninjauan sejumlah industri pemanfaatan limbah B2.