KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah menyegel 52 bidang lahan di Kalimantan dan Sumatra sepanjang tahun 2019 berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah bagi perusahaan yang diduga membakar lahan dan memberi efek jera. "Penyegelan ini salah satu langkah untuk melakukan penegakan hukum memberikan sinyal cepat kepada perusahaan lain akan dilakukan penegakan hukum sangat tegas kepada seluruh pihak di lokasi-lokasi kebakaran," kata Ridho di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).
KLHK segel 9.000 ha lahan milik perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah menyegel 52 bidang lahan di Kalimantan dan Sumatra sepanjang tahun 2019 berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah bagi perusahaan yang diduga membakar lahan dan memberi efek jera. "Penyegelan ini salah satu langkah untuk melakukan penegakan hukum memberikan sinyal cepat kepada perusahaan lain akan dilakukan penegakan hukum sangat tegas kepada seluruh pihak di lokasi-lokasi kebakaran," kata Ridho di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).