KLHK siapkan langkah hukum soal kapal karam di Raja Ampat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil jalur hukum terkait kapal karam di Raja Ampat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meninjau kondisi terumbu karang yang terjadi di Raja Ampat pada 21-23 desember 2019 lalu. Dari hasil peninjauan tersebut, pihaknya menemukan terjadinya kerusakan karang tersebut.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut dari kerusakan ini. Intinya kami mendukung untuk penyelesaian kasus ini dari segi penegakan hukum," kata Ridho, Senin (6/1).


Baca Juga: WWF Indonesia terus berupaya perbarui kerjasama dengan KLHK

Ridho mengaku kasus itu tidak hanya terjadi di Raja Ampat. Akan tetapi juga terjadi di tempat lain di antaranya di Bangka Belitung, Karimun Jawa dan Pulau Komodo.

Di Bangka Belitung saja, Pemerintah telah menjatuhkan denda kepada Kapal berbendera Bahamas dan Belgia yang merusak terumbu karang. "Mereka membayar ganti rugi kepada negara sekitar US$ 2,5 juta," ucap dia.

Sebelumnya, Kapal Pesiar mewah Aqua Blu berbendera Inggris dikabarkan menabrak karang dan kandas di kepulauan Wayag, Distrik Waigeo Barat Darata, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat pada 18 Desember 2019 lalu.

Kapal yang diketahui membawa wisatawan asing diperkirakan tidak memahami kondisi perairan di Raja Ampat dan tidak adanya pendampingan dari warga lokal setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto