KLHK Targetkan Tak Ada Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Baru pada Tahun 2030



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan target ambisius untuk tidak lagi membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru pada tahun 2030. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis Indonesia dalam mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA dan juga untuk menekan emisi gas rumah kaca.

"Pada tahun 2030, kami berkomitmen untuk tidak membangun TPA baru," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Selasa (16/7).


Saat ini, KLHK tengah mempersiapkan berbagai strategi untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA, salah satunya adalah dengan memperluas peran bank sampah di berbagai daerah.

Baca Juga: KLHK Berharap Rencana Pembangunan Pulau Sampah Hanya Tampung Sampah Residu

Langkah ini juga sudah termaktub dalam dokumen zero emission 2050 yang diluncurkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada hari yang sama.

Rosa menjelaskan bahwa dalam dokumen tersebut, terdapat detail mengenai target pembangunan bank sampah, termasuk jumlah sampah yang harus dikelola, terutama sampah organik yang merupakan penghasil gas metana terbesar di TPA.

"Diharapkan pada tahun 2030, ketika tidak ada lagi pembangunan TPA baru, TPA yang lama hanya akan digunakan untuk membuang residu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui bahwa pengelolaan sampah yang efektif masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan.

KLHK mencatat bahwa jumlah timbunan sampah secara nasional pada tahun 2023 telah mencapai 69,9 juta ton.

"Dari jumlah tersebut, baru 66,28% yang telah ditangani dengan baik, sementara 33,72% sisanya masih belum dapat terkelola sesuai data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)," ungkap Siti.

Baca Juga: Menteri LHK: Jumlah Timbunan Sampah Nasional Tahun 2023 Capai 69,9 Juta Ton

Siti juga menyatakan bahwa pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 100% dengan 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah sesuai SIPSN.

Target tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Untuk itu, Siti mendorong semua pihak untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari yang semula berbasis kumpul, angkut, dan buang menjadi prinsip ekonomi sirkuler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .