KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap kuasa hukum The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) (T1)dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) (T2) telah sah mewakili perusahaan di persidangan. Kuasa hukum KLHK Firyamanzuri mengatakan, walaupun PTTEP dan PTT PCL menilai adanya kesalahan pada nama perusahaan, kuasa hukum yang hadir telah diperiksa surat kuasa oleh majelis hakim dan dinyatakan sah. "Apakah benar nama perusahaan tersebut kami pikir itu sudah memasuki hal substantif dalam gugatan," ungkapnya, Jakarta, Rabu (23/8).
KLHK tegaskan gugatan ke PTTEP tak salah alamat
KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap kuasa hukum The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) (T1)dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) (T2) telah sah mewakili perusahaan di persidangan. Kuasa hukum KLHK Firyamanzuri mengatakan, walaupun PTTEP dan PTT PCL menilai adanya kesalahan pada nama perusahaan, kuasa hukum yang hadir telah diperiksa surat kuasa oleh majelis hakim dan dinyatakan sah. "Apakah benar nama perusahaan tersebut kami pikir itu sudah memasuki hal substantif dalam gugatan," ungkapnya, Jakarta, Rabu (23/8).