JAKARTA. Sudah bukan rahasia bila produk kayu dalam negeri laris manis di pasar internasional, khususnya pasar Uni Eropa. Untuk mempermudah proses ekspor barang kayu, Pemerintah telah bekerja sama dengan Parlemen Uni Eropa dan menghasilkan penggunaan sertifikasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Asal tahu saja, sertifikasi legalitas ini dapat menjadi jalan tol bagi para eksportir yang masuk ke negara-negara Uni Eropa. Sebab, mereka tidak perlu melalui tahap due diligent di negara setempat. Aturan ini resmi diberlakukan sejak 15 November 2016 lalu. Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku, sampai tanggal 23 November 2016 mereka sudah menerbitkan sertifikat FLEGT sebanyak 845 sertifikat dengan 24 negara tujuan. Nilainya US$ 24,96 juta yang terdiri dari produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.
KLHK telah terbitkan 845 sertifikat FLEGT
JAKARTA. Sudah bukan rahasia bila produk kayu dalam negeri laris manis di pasar internasional, khususnya pasar Uni Eropa. Untuk mempermudah proses ekspor barang kayu, Pemerintah telah bekerja sama dengan Parlemen Uni Eropa dan menghasilkan penggunaan sertifikasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Asal tahu saja, sertifikasi legalitas ini dapat menjadi jalan tol bagi para eksportir yang masuk ke negara-negara Uni Eropa. Sebab, mereka tidak perlu melalui tahap due diligent di negara setempat. Aturan ini resmi diberlakukan sejak 15 November 2016 lalu. Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku, sampai tanggal 23 November 2016 mereka sudah menerbitkan sertifikat FLEGT sebanyak 845 sertifikat dengan 24 negara tujuan. Nilainya US$ 24,96 juta yang terdiri dari produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.