KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi persoalan serius yang wajib diselesaikan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, ada 8.683 titik lokasi terbuka yang diduga sebagai PETI, dengan luas mencapai sekitar 500.000 hektare (ha). Data itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Karliansyah. Atas aktivitas PETI itu, ia menjelaskan, kerugian dalam bentuk penerimaan negara yang hilang untuk pertambangan emas dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 38 triliun per tahun. Sedangkan untuk non-emas sekitar Rp. 315 miliar setiap tahunnya. “(Jumlah titik itu) hasil citra satelit kami dengan LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) pada tahun 2017. Data (kerugian penerimaan negara) itu atas dasar dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan” kata Karliansyah saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (11/9).
KLHK: Terindikasi pertambangan ilegal, negara rugi lebih dari Rp 38 triliun per tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi persoalan serius yang wajib diselesaikan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, ada 8.683 titik lokasi terbuka yang diduga sebagai PETI, dengan luas mencapai sekitar 500.000 hektare (ha). Data itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Karliansyah. Atas aktivitas PETI itu, ia menjelaskan, kerugian dalam bentuk penerimaan negara yang hilang untuk pertambangan emas dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 38 triliun per tahun. Sedangkan untuk non-emas sekitar Rp. 315 miliar setiap tahunnya. “(Jumlah titik itu) hasil citra satelit kami dengan LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) pada tahun 2017. Data (kerugian penerimaan negara) itu atas dasar dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan” kata Karliansyah saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (11/9).