KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menangkap dan menahan AZ (44 tahun), yang diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, (18/3). Tersangka yang bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung ini melakukan perusakan hutan dengan menebang pohon, dan memangkas tanah dengan alat berat. Baca Juga: KLHK ungkap jaringan peredaran kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi
KLHK tetapkan AZ tersangka perusak hutan lindung di Bangka Tengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menangkap dan menahan AZ (44 tahun), yang diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, (18/3). Tersangka yang bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung ini melakukan perusakan hutan dengan menebang pohon, dan memangkas tanah dengan alat berat. Baca Juga: KLHK ungkap jaringan peredaran kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi