KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan pemuktahiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode II (PIPPIB). Hal itu untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan, penetapan PIPPIB ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut. Serta sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
KLHK tetapkan luas PIPPIB hutan alam dan gambut menjadi 66,13 juta ha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan pemuktahiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode II (PIPPIB). Hal itu untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan, penetapan PIPPIB ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut. Serta sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.