KLHK tetapkan luas PIPPIB hutan alam dan gambut menjadi 66,13 juta ha



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan pemuktahiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode II (PIPPIB).

Hal itu untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan, penetapan PIPPIB ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut. Serta sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.


Ia menyebut, penetapan PIPPIB tahun 2021 periode ke – II ini disusun berdasarkan PIPPIB tahun 2021 periode I dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 bulan terakhir. Serta telah disesuaikan dengan nomenklatur UU Cipta Kerja sehingga betul – betul sudah mengakomodasi regulasi yang baru. Penetapan PIPPIB tertuang dalam SK Menteri LHK per tanggal 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah harus melanjutkan moratorium sawit

“Terjadi pengurangan luas areal sebesar kurang lebih 42.911 hektar dari PIPPIB tahun 2021 periode I yang mencapai 66.182.094 menjadi sebesar 66.139.183 hektar pada PIPPIB tahun 2021 periode ke – II ini,” ujar Ruandha dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/9).

Belinda Arunarwati Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL KLHK menambahkan, perubahan PIPPIB tahun 2021 disebabkan karena beberapa hal. Diantaranya, konfirmasi sebelum tahun 2011, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang.

Lalu, pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, laporan survei lahan gambut dan laporan survei hutan alam primer.

Dengan terbitnya surat keputusan ini, kepada gubernur dan bupati/walikota serta kementerian/lembaga terkait dalam menerbitkan usulan/rekomendasi dan penerbitan perizinan berusaha baru wajib berpedoman pada PIPPIB tahun 2021 periode II.

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” ujar Belinda.

Selanjutnya: KLHK: Masih ada 2,6 juta ha lahan sawit yang masuk kawasan hutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli