KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4.945 tahun 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II. Dengan SK tersebut, areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare (ha). Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto pun memastikan para pemegang izin usaha tidak akan berinvestasi di areal yang sudah ditetapkan tersebut. "Pemegang izin usaha saat ini memang tidak akan berinvestasi baru di areal hutan alam primer dan lahan gambut sesuai dengan SK Menteri LHK tersebut. Sebab, di kedua tipe lahan ini pada dasarnya memang termasuk dalam kategori lahan dengan nilai konservasi tinggi, sehingga diperlukan upaya-upaya perlindungan para pihak," ujar Purwadi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9).
KLHK tetapkan peta penghentian pemberian izin baru periode II, ini komentar pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4.945 tahun 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II. Dengan SK tersebut, areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare (ha). Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto pun memastikan para pemegang izin usaha tidak akan berinvestasi di areal yang sudah ditetapkan tersebut. "Pemegang izin usaha saat ini memang tidak akan berinvestasi baru di areal hutan alam primer dan lahan gambut sesuai dengan SK Menteri LHK tersebut. Sebab, di kedua tipe lahan ini pada dasarnya memang termasuk dalam kategori lahan dengan nilai konservasi tinggi, sehingga diperlukan upaya-upaya perlindungan para pihak," ujar Purwadi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9).