JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mencapai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2014. KLHK hanya dapat merealisasikan 80% dari target setahun. Penyebabnya adalah aturan pemerintah yang mengikat ekspansi pengusaha hutan. KLHK menargetkan penerimaan PNPB sepanjang tahun 2014 sebesar Rp 5,18 triliun. Namun realisasinya hanya sebesar Rp 4,15 triliun atau sebesar 80,1% dari target. Ada dua faktor yang membuat target tidak tercapai. Pertama, karena Instruksi Presiden atau Inpres No 10 Tahun 2011 yang berlanjut pada penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Atau yang dikenal dengan moratorium pengembangan hutan alam.
Kedua, produksi kayu hutan rakyat dan hutan tanaman industri atau HTI tidak sepenuhnya dikenai dana reboisasi atau (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan atau (PSDH). Walhasil, realisasi PNPB KLHK minim.