KONTAN.CO.ID - BANJAR BARU. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare tanah untuk dijadikan sebagai perhutanan sosial melalui skema hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD), hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Adapun, KONTAN mendapat kesempatan untuk berkunjung ke perhutanan sosial Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Laut, Desa Tebing Siring, Kalimantan Selatan. Agus Karyono, Ketua Fungsional PengendalI Ekosistem Hutan (PEH) Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Kalimantan mengatakan, ada sekitar 8.000 ha total luas lahan usulan Hutan Kemasyarakatan, tetapi baru disetujui 400 ha.
KLHK usul 8.000 ha hutan sosial di Kalimantan
KONTAN.CO.ID - BANJAR BARU. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare tanah untuk dijadikan sebagai perhutanan sosial melalui skema hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD), hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Adapun, KONTAN mendapat kesempatan untuk berkunjung ke perhutanan sosial Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Laut, Desa Tebing Siring, Kalimantan Selatan. Agus Karyono, Ketua Fungsional PengendalI Ekosistem Hutan (PEH) Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Kalimantan mengatakan, ada sekitar 8.000 ha total luas lahan usulan Hutan Kemasyarakatan, tetapi baru disetujui 400 ha.