KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengusulkan, dana transfer daerah bidang lingkungan hidup dan kehutanan ditingkatkan pada tahun 2022. Menteri Siti mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Juni 2021 lalu. Usulan penambahan tersebut melalui tiga mekanisme yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan bidang LHK, DAK non fisik bidang LHK dan dana insentif daerah (DID) kategori kinerja pengelolaan LHK.
KLHK usul DAK bidang lingkungan hidup dan kehutanan ditingkatkan pada tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengusulkan, dana transfer daerah bidang lingkungan hidup dan kehutanan ditingkatkan pada tahun 2022. Menteri Siti mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Juni 2021 lalu. Usulan penambahan tersebut melalui tiga mekanisme yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan bidang LHK, DAK non fisik bidang LHK dan dana insentif daerah (DID) kategori kinerja pengelolaan LHK.