KLHK Usulkan Razia Uji Emisi Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polusi udara Jakarta tengah jadi sorotan. Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta masuk dalam kategori menghawatirkan dan tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Untuk menurunkan polusi Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengusulkan razia uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Razia ini akan dimulai dari DKI Jakarta dan wilayah Jabodetabek.

Selain itu, kementerian, lembaga dan pemda (K/L/D) wajib memberlakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran K/L/D.


"Kemudian memasukan persyarakat lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan," jelas Siti usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Senin (14/8).

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat pada Senin pagi

Siti menerangkan, dalam PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disiapkan aturan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan.

Seluruh kendaraan nantinya akan diuji emisi dan jika tidak memenuhi syarat ketentuan maka akan terkena pajak denda.

"Misalnya lagi excecise, sudah 2 kali denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan di daftar samsat. Jadi ada langkah teknis yang kita siapkan," jelas Siti.

Ia bilang, KLHK sudah menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena pajaknya lumayan angkanya.

Sebagai informasi, per pukul 08.00 WIB, Senin (14/8), kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan nilai 153 AQI US. Untuk hari-hari berikutnya hingga Sabtu, 19 Agustus 2023, prakiraan kualitas udara Ibu Kota adalah tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Situs pemantau kualitas udara, IQAir, mencatat tingkat polusi udara Jakarta sepanjang pekan ini berpotensi di angka 122-153 AQI US.

Baca Juga: Ada Usulan Pembatasan Kendaraan Berbahan Bakar Fosil di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat