JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan pelaku usaha terlibat aktif dalam upaya konservasi dan restorasi lahan perkebunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto mengatakan, sejumlah program pembangunan nasional Indonesia terkait konservasi dan restorasi bentang alam tak bisa hanya dilakukan salah satu pihak saja. Untuk itu, pihaknya melibatkan multi pihak, termasuk pelaku usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. "Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk terlibat dalam upaya konservasi dan restorasi," ujarnya, Selasa (9/5).
KLHK wajibkan pelaku usaha restorasi lahan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan pelaku usaha terlibat aktif dalam upaya konservasi dan restorasi lahan perkebunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto mengatakan, sejumlah program pembangunan nasional Indonesia terkait konservasi dan restorasi bentang alam tak bisa hanya dilakukan salah satu pihak saja. Untuk itu, pihaknya melibatkan multi pihak, termasuk pelaku usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. "Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk terlibat dalam upaya konservasi dan restorasi," ujarnya, Selasa (9/5).