Pengacara Muhammad Azhari, Mansur Luthfi merasa senang dengan keputusan hakim yang membebaskan kliennya. Ia bilang, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Syafrudin Ainur Rofiek dan hakim anggota Dedeh Suryanti sesuai dengan pembelaan yang telah mereka sampaikan di sidang sebelumnya. "Alhamdulillah. Keputusan hakim sesuai dengan yang kami ungkapkan di pembelaan," kata Mansur kepada KONTAN, Senin (30/9). Menurutnya, keputusan majelis hakim membebaskan pemilik Raihan Jewellery adalah wajar. Karena hubungan antara kliennya dengan para nasabah adalah hubungan keperdataan.
Kliennya bebas, pengacara apresiasi putusan hakim
Pengacara Muhammad Azhari, Mansur Luthfi merasa senang dengan keputusan hakim yang membebaskan kliennya. Ia bilang, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Syafrudin Ainur Rofiek dan hakim anggota Dedeh Suryanti sesuai dengan pembelaan yang telah mereka sampaikan di sidang sebelumnya. "Alhamdulillah. Keputusan hakim sesuai dengan yang kami ungkapkan di pembelaan," kata Mansur kepada KONTAN, Senin (30/9). Menurutnya, keputusan majelis hakim membebaskan pemilik Raihan Jewellery adalah wajar. Karena hubungan antara kliennya dengan para nasabah adalah hubungan keperdataan.