KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk dalam penerima PBI JKN BPJS Kesehatan, simak cara ceknya secara online berikut ini.
Apa itu PBI JKN?
Cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025
Pengecekan penerima PBI BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. 1. Cek penerima PBI JKN lewat situs cekbansos.kemensos.go.id- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP Ketik kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data” Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan pada kolom “PBI JK”.
- Namun jika tidak, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data sesuai KTP, termasuk nama, kabupaten, dan desa
- Lakukan verifikasi keamanan (captcha)
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian
- Jika terdaftar, akan muncul status “YA” pada kolom bantuan PBI JKN beserta periode penyalurannya.
Syarat menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI JKN harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil
- Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu
- Terdata dalam DTKS atau DTSEN Kemensos
- Peserta PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.