KONTAN.CO.ID - Jakarta. Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda terdaftar dalam Sipol Pemilu 2024? Cek Sipol KTP melalui website resmi di Infopemilu.kpu.go.id. Sipol adalah platform berbasis web untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini. Sipol memuat data KTP para pengurus dan anggota partai. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa bukan pengurus dan anggota partai bisa cek KTP-nya masing-masing. Pasalnya, ada kemungkinan pemanfaatan data KTP sebagai pengurus dan anggota partai politik.
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Lalu klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”
- Bisa juga langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
- Centang kolom “I’m not a robot”, lalu klik tombil “Cari”
- Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
- Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
- Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
- Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
- Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi “Tanggapan”
- Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
- Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut.