Klik Infopemilu.kpu.go.id untuk Cek & Laporkan NIK KTP Pada Sipol Pemilu Ilegal



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda terdaftar dalam Sipol Pemilu 2024? Cek Sipol KTP melalui website resmi di Infopemilu.kpu.go.id.

Sipol adalah platform berbasis web untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini.

Sipol memuat data KTP para pengurus dan anggota partai. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa bukan pengurus dan anggota partai bisa cek KTP-nya masing-masing. Pasalnya, ada kemungkinan pemanfaatan data KTP sebagai pengurus dan anggota partai politik.


Lalu bagaimana cara cek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik (Parpol) atau tidak?

Cara cek NIK KTP dalam Sipol Pemilu cukup mudah. Cara cek NIK KTP di Sipol Pemilu dapat dilakukan secara online dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK di situs Info Pemilu KPU Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol.

Setelah itu, klik tombol “Cari” dan informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik akan muncul. Jika NIK KTP Anda dicatut oleh parpol, Anda dapat melaporkannya melalui fitur ‘Tanggapan’ yang tersedia di situs Info Pemilu.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar di Sipol Pemilu sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak:

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  • Lalu klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”
  • Bisa juga langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  • Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
  • Centang kolom “I’m not a robot”, lalu klik tombil “Cari”
  • Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Cara lapor jika NIK KTP dicatut Parpol

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut dalam Sipol Pemilu menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.

  • Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  • Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
  • Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
  • Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  • Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi “Tanggapan”
  • Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
  • Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut.
Itulah cara cek NIK KTP yang dicatut dalam Sipol Pemilu. Segera laporkan jika nama Anda dicatut sebagai pengurus atau anggota parpol tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto