Perpanjang STR Online Seumur Hidup - Jakarta. Para tenaga kesehatan baik perawat, bidan, apoteker segeralah buka link website Ktki.kemenkes.go.id. Website Ktki.kemenkes.go.id sudah melayani perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) secara online yang berlaku seumur hidup. Mulai tahun 2023 ini, STR perawat, bidan, apoteker, berlaku seumur hidup. Cara perpanjang STR juga dapat dilakukan secara online di website Ktki.kemenkes.go.id. Perpanjang STR seumur hidup sudah dimulai sejak hari Senin (4/9/2023). Informasi pendaftaran STR online seumur hidup dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti. "(Pembaruan STR) sudah bisa dilakukan," kata Indah dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).
- Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/
- Lakukan registrasi dengan cara klik "Belum Punya PIN" bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
- Isikan data sebagai berikut: Email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat Lahir, tangggal Lahir, masukkan kode captcha
- Klik "Daftar"
- Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp
- Cara registrasi perpanjang STR online menjadi seumur hidup bisa dilakukan sebagai berikut:
- Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/.
- Masukkan email, dan PIN yang telah didapatkan, dan kode captcha.
- Klik "Masuk".
- Klik "Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan".
- Pilih profesi nakes, klik "Kirim".
- Selanjutnya nakes bisa melakukan registrasi baru ataupun melakukan pembaruan.
- Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaruan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
- Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
- Ijazah dan/atau sertifikat profesi.
- Sertifikat kompetensi.
- Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb. Kartu Tanda Penduduk.