KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk pengusaha yang ingin terlibat di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah kembali membuka pendaftaran Mitra Dapur Umum MBG. Cermati syarat-syarat menjadi Mitra Dapur Umum MBG. Diberitakan Kompas.tv, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka pendaftaran Mitra Dapur Umum MBG mulai Selasa, 23 September 2025. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi di mitra.bgn.go.id. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dalam konferensi pers pada Senin (22/9). Menurutnya, pembukaan kembali pendaftaran ini dilakukan karena banyak mitra sebelumnya yang terkena kebijakan rollback, yakni sistem pengembalian status mitra ke tahap pengajuan dan persiapan ulang karena tidak adanya aktivitas selama 30 hingga 45 hari.
- Mengakses laman resmi Badan Gizi Nasional melalui link https://mitra.bgn.go.id/ ;
- Membuat akun terlebih dahulu menggunakan email;
- Setelah selesai, login kembali menggunakan email yang telah terdaftar;
- Mengisi formulir pendaftaran sesuai bidang kerja sama yang ditargetkan;
- Mengisi data diri dan kontak calon mitra, seperti nama, alamat email, nomor telepon, tipe instansi, dan mengisi kolom sesuai yang diminta;
- Mengunggah dokumen pendukung seperti profil usaha hingga proposal kerja sama;
- Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, ajukan pendaftaran;
- Kemudian BGN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu;
- Data calon mitra telah lengkap dan memiliki badan hukum yang sah dan diakui secara legal.
- Bentuk fisik SPPG berupa tanah atau bangunan yang nyata dan dapat diverifikasi.
- SPPG merupakan dapur bangun baru dengan ukuran standar, yaitu 20x20 meter atau 20x15 meter.
- Setiap SPPG wajib memiliki perwakilan dari mitra. Satu orang perwakilan hanya diperkenankan mewakili satu SPPG.
- Mitra diwajibkan menyertakan logo resmi sebagai identitas kelembagaan.
- Alamat lengkap lokasi SPPG harus dicantumkan secara jelas.
- Pintu masuk untuk bahan pangan dan pintu keluar untuk makanan siap saji harus dipisahkan secara fisik.
- Setiap SPPG harus memiliki minimal dua unit kendaraan untuk keperluan distribusi makanan.
- Desain SPPG wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan ruang kantor untuk Kepala SPPG, Akuntan, Ahli Gizi, dan ruang rapat.
- Mitra wajib bekerja sama dengan lembaga yayasan yang berwenang untuk proses pencairan dana bantuan dari pemerintah.
- Mitra harus memiliki dana operasional awal untuk menalangi biaya operasional SPPG sebelum bantuan pemerintah dicairkan.
- Dokumen Bukti Kepemilikan/ Perjanjian Sewa Lahan SPPG
- Dokumen Layout Bangunan
- Dokumen Surat Kerjasama (Bagi Mitra non-yayasan)
- Proposal
- SPPG Baru merupakan SPPG bangun baru yang dibangun mulai dari 0
- SPPG renovasi Restoran/Cafe/Catering. Total luas bangunan 300 m2.
- SPPG renovasi rumah atau ruko (seperti Warung Kiara) ini minimal 250 m2. Lebih kecil dari ini hanya khusus untuk Warung Kiara.
- SPPG dapur merupakan SPPG yang terdapat pada sekolah-sekolah dan pesantren.