KONTAN.CO.ID - Masyarakat selaku konsumen dapat mengadukan indikasi kasus kecurangan MinyaKita ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Cara pengaduan ke YLKI bisa dilakukan secara online, yakni melalui http://pelayanan.ylki.or.id/account.php?do=create. Setelah pengaduan diajukan, YLKI akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
- Layanan pengaduan YLKI hanya memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi, ataupun pertanyaan kepada YLKI
- Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Layanan online ini untuk pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan, atau konsultasi
- Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut:
- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha
- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha
- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha
- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Nilai tuntutan kerugian materiil maksimal Rp 300.000.000
- Nilai tuntutan yang diterima bukan kerugian immateriil
- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara
- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pengadilan, dan lain-lain
- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan
- Barang atau jasa yang diadukan bukan barang atau jasa yang ilegal.